Makalah Fiqih Mawaris Tentang Ahli Waris Pengganti

AHLI WARIS PENGGANTI
Di Ajukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah “fiqh Mawaris”


Dosen pengampu:
Abdul Qodir Zaelani, S.H.I.,M.A.





Disusun Oleh:
Adam Ali Kosagie (1621030289)
Muamalah B/5






PRODI MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI  RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2018/1440 H
KATA PENGANTAR


Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena atas izin, rahmat, dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Ahli Waris Pengganti” . Makalah ini dalam rangka untuk melengkapi nilai dan tugas kelompok dalam mata kuliah Fiqh Mawaris.
Penulis menyadari bahwa makalah ini dapat selesai berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis berterima kasih kepada semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung membantu menyelesaikan makalah ini. Selanjutnya penulis juga berterima kasih kepada Bapak Abdul Qodir Zaelani, S.H.I,.M.A. selaku dosen dalam mata kuliah fiqh mawaris.
Penulis menyadari bahwa isi dan pembahasan makalah ini belum sempurna, oleh karena itu masukan yang konstruktif dari semua pihak sangat dibutuhkan. Harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.




Bandar Lampung, 14 Oktober 2018




Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Pembahasan

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Ahli Waris Pengganti
B. Perspektif dan Dasar Hukum Ahli Waris Pengganti
C. Pembagian Ahli Waris Pengganti

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Ada beberapa permasalahan dan perbedaan pendapat tentang bagaimana membagi warisan kepada ahli waris, dan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, terlebih bagaimana konsep ahli waris pengganti itu sendiri. Sehingga mengakibatkan salah perhitungan dalam penyerahan harta warisan kepada ahli waris pengganti. Padahal dalam pasal 185 KHI sudah jelas diterangkan bagaimana kedudukan dan bagian untuk ahli waris pengganti itu sendiri dan dalam pasal sebelum-sebelumnya telah diterangkan bagaimana ahli waris mendapatkan bagiannya. Oleh sebab itu dalam permasalahan kali ini yang menjadi latar belakang masalah adalah bagaimana bahagian untuk ahli waris pengganti itu sendiri, dan bagaimana ahli waris pengganti dapat mendapatkan harta warisan, dan pembagian serta siapa saja ahli waris pengganti itu yang menjadi pokok permasalahan. Sebab permasalah di atas sering kali di salah gunakan oleh masyarakat sehingga menjadikan masyarakat Indonesia main hakim sendiri dalam membagikan harta warisan. Dengan alasan pewaris sudah tidak mempunyai anak keturunan sehingga banyak nenek-nenek yang dulu punya anak, menjadi terlantar di pinggiran kota, dan bertempat tinggal di gunung yang tak berpenghuni. Sehingga seolah mereka tidak memiliki sanak saudara sama sekali, dan tidak ada yang mau mengurusinya.

B. Rumusan Masalah
1. Seperti apa pengertian ahli waris pengganti?
2. Bagaaimana perspektif KUHPerdata dan KHI serta dasar hukum tentang ahli waris pengganti?
3. Bagaimana pembagian ahli waris pengganti?

C. Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui apa pengertian ahli waris pengganti
2. Mengetahui perspektif KUHPerdata dan KHI serta dasar hukum tentang ahli waris pengganti
3. Mengetahui pembagian ahli waris pengganti

BAB II
PEMBAHASAN

  A. Pengertian Ahli Waris Pengganti
Istilah ahli waris pengganti dalam bahasa Belanda disebut dengan plaatsvervulling. Yaitu meninggal dunianya seseorang dengan meninggalkan cucu yang orangtuanya telah meninggal terlebih dahulu. Cucu ini menggantikan posisi orangtuanya yang telah meninggal untuk mendapatkan warisan dari kakek atau neneknya.
Besarnya bagian yang seharusnya diterima oleh cucu adalah sejumlah bagian yang seharusnya diterima orangtuanya jika mereka masih hidup. Istilah penggantian tempat ini hanya dikenal dalam hukum barat dan hukum adat namun tidak dikenal dalam hukum Islam.
Menurut Raihan A. Rasyid istilah ahli waris pengganti dibedakan antara orang yang disebut “ahli waris pengganti” dan “pengganti ahli waris”. Menurutnya, ahli waris pengganti adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu ia menjadi ahli waris dan menerima warisan dalam status sebagai ahli waris. Misalnya, pewaris tidak meninggalkan anak tetapi meninggalkan cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
Sedangkan pengganti ahli waris adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu dan pertimbangan tertentu mungkin menerima warisan namun tetap dalam status bukan sebagai ahli waris. Misalnya, pewaris meninggalkan anak bersama cucu baik laki-laki maupun perempuan yang orang tuanya meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Keberadaan cucu disini sebagai pengganti ahli waris.
Apa yang disebut dengan plaatsvervulling dalam KUHPerdata, wasiat wajibah dalam undang-undang Mesir dan pasal 185 KHI oleh Raihan A.Rasyid dinamakan pengganti ahli waris, bukan ahli waris pengganti. Namun demikian, apapun sebutannya, yang pasti dalam KHI digunakan sebutan ahli waris pengganti.

Dalam kitab Faraid klasik yang termuat dalam kitab fiqih, telah mengenal ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris yang di gantikan kedudukannya oleh anak keturunannya. Namun istilah yang digunakan bukan ahli waris pengganti, Apapun istilahnya pada hakekatnya sama, namun tidak mutlak. Menurutnya, yang mempunyai kedudukan sebagai ahli waris Pengganti hanya keturunan dari anak laki-laki yang meninggal lebih dahulu dari Pewaris, yakni hanya cucu laki-laki dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki (Ibnul-Ibni dan Bintul-Ibni) yang dapat menerima warisan dari kakeknya, itu pun bagiannya telah ditentukan secara pasti baik sebagai ashobah maupun dzawil-furudl. Contoh, bintu ibnin jika menerima bersama seorang anak perempuan maka mendapat bagian 1/6. sedangkan cucu laki-laki maupun cucu perempuan dari keturunan anak perempuan (Ibnul-Binti dan Bintul-Binti) tidak dapat menerima bagian warisan dari kakek/neneknya karena termasuk dzawul Arham.

B. Ahli Waris Pengganti Perspektif KUHPerdata dan KHI
Perspektif KUHPerdata
Mewaris secara tidak langsung atau mewaris karena penggantian (plaatsvervulling) pada dasarnya menggantikan kedudukan ahli waris yang telah lebih dulu meninggal dari pewaris diatur dalam Pasal 841 s/d 848 KUH Perdata. Ahli waris pengganti dalam KUHPerdata menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak, artinya, segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berkenaan dengan warisan beralih kepadanya.
Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu:
a) Penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas.
b) Penggantian dalam garis ke samping.
c) Penggantian dalam garis ke samping menyimpang.


Hukum kewarisan BW dikenal ada dua cara seseorang memperoleh hak warisan, yaitu pewarisan menurut Undang-undang dan pewarisan secara wasiat. Ada dua cara perolehan berdasar Undang-Undang yaitu karena diri sendiri dan mewarisi tidak langsung atau dengan cara mengganti untuk orang sudah meninggal terlebih dahulu dari pada si pewaris. Ia menggantikan ahli waris yang telah meninggal lebih dulu dari si pewaris. berdasar Pasal 852 ayat (2) KUHPerdata dimana haknya adalah haknya sendiri, mewarisi kepala demi kepala artinya tiap-tiap ahli waris menerima bagian yang sama besarnya. Konsep waris pengganti diatur dalam Pasal 841-848 KUHPerdata, sebagai berikut:

 a. Perolehan hak yang sama antara pengganti dengan yang diganti Pasal 841 Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya. Ini merupakan pergantian yang bersifat total dimana ahli waris yang menggantikan memiliki hak yang sama dengan orang yang diganti seperti yang tertulis “segala hak orang yang digantikan”

b. Sistematika pergantian untuk garis lurus ke bawah bersifat terus menerus, baik meninggal lebih dulu atau kemudian. Pasal 842 Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian seperti itu diizinkan dalam segala hal, baik bila anak-anak dari orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dari anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbedabeda derajatnya. Tidak ada pembatasan dalam hal garis lurus ke bawah sekalipun sampai ke cicitnya berdasar garis lurus pergantian. Bahkan memiliki kedudukan sama dalam hal ia berada pada golongan pertama yang berakibat golongan kedua tidak dapat memperoleh hak warisan karena adanya pergantian.



Perspektif KHI
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan ini tercantum dalam Pasal 185 KHI yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :
a) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
b) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Dilihat dari tujuannya, pembaharuan hukum kewarisan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah dan menghindari sengketa. Dalam kaitannya dengan hal ini, Soepomo dalam bukunya bahkan mengatakan bahwa munculnya institusi pergantian tempat didasarkan pada aliran pemikiran bahwa harta benda dalam keluarga sejak semula memang disediakan sebagai dasar material keluarga dan turunannya. Jika seorang anak meninggal sedang orangtuanya masih hidup, anak-anak dari orang yang meninggal dunia tersebut akan menggantikan kedudukan bapaknya sebagai ahli waris harta benda kakeknya.
Namun demikian, KHI juga memberi batasan bahwa harta yang didapat oleh sang cucu bukanlah keseluruhan dari harta yang seharusnya didapat sang ayah, melainkan hanya 1/3 bagiannya saja. Hal ini dapat dipahami dari pasal 185 ayat (2) dengan mengungkapkan ‘tidak boleh melebihi’. Yang secara tidak langsung telah memberi batasan bagian yang diterima. Walaupun demikian, dalam pembaharuan yang terjadi di beberapa Negara muslim lainnya seperti Mesir, Tunisia dan Pakistan, dalam konteks ini sang cucu bisa berlaku menghabiskan seluruh warisan ayahnya yang beralih kepadanya karena sang ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu.
Ahli waris langsung (eigen hoofed) adalah ahli waris yang disebut dalam Pasal 174 KHI.
Ahli waris Pengganti (plaatvervulling) adalah ahli waris yang diatur berdasarkan pasal 185 KHI, yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebutkan pada pasal 174 KHI. Diantara ahli waris pengganti yang disebutkan dalam Buku II adalah :


a) Keturunan dari anak mewarisi bagian yang digantikannya.
b) Keturunan dari saudara laki-laki/perempuan (sekandung, seayah dan seibu) mewarisi bagian yang digantikannya.
c) Kakek dan nenek dari pihak ayah mewarisi bagian dari ayah, masing-masing berbagi sama.
d) Kakek dan nenek dari pihak ibu mewarisi bagian dari ibu, masing-masing berbagi sama.
Maka ketentuan pasal 185 KHI. yang menegaskan: “Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya”, kalimat ‘anaknya’ tersebut dapat dipahami bahwa baik keturunan dari anak laki-laki maupun anak perempuan yang telah meninggal lebih dahulu dari orang tuanya mempunyai kedudukan yang sama.
Dari rumusan bunyi pasal 185 yang mengatur tentang ahli waris pengganti timbul beberapa permasalahan yang mengundang silang pendapat, antara lain mengenai:
Apakah jangkaun garis hukum penggantian ahli waris hanya berlaku untuk ahli waris garis lurus ke bawah atau juga berlaku untuk ahli waris garis menyamping. Dan apakah ahli waris pengganti menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak atau secara relatif.
Dasar Hukum Ahli Waris Pengganti

Jika kedudukan ahli waris pengganti tak disebutkan dengan jelas gugatan bisa dinyatakan tak dapat diterima karena gugatan semacam itu kabur. Putusan MA No. 334K/AG/2005, yang tercantum dalam buku Yurisprudensi MA 2006 dan 2010, memuat kaidah hukum yang relevan.  Kedudukan ahli waris pengganti ditentukan secara tegas dan jelas oleh meninggalnya ahli waris yang digantikan adalah lebih dahulu daripada pewaris. Jika tidak, maka gugatan tidak dapat diterima karena kabur.
Tentang porsi bagian harta waris untuk ahli waris pengganti, Pasal 185 ayat (2) KHI menyebutkan ‘tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti’.
Putusan MA No. 353K/AG/2005 – Yurisprudensi MA 2010—memuat kaidah hukum tentang akta pembagian warisan di luar sengketa. Akta harus mencantumkan seluruh ahli waris yang berhak menerima bagian warisan serta memenuhi asas-asas hukum kewarisan Islam. Terutama asas personalitas keislaman baik bagi pewaris maupun bagi ahli waris sebagaimana dirumuskan pasal 171 huruf b dan c KHI. Apabila akta tidak terpenuhi, maka akta tersebut dapat digugat kembali dan bisa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Asas personalitas keislaman mutlak diterapkan dalam perkara kewarisan. Jika agama para ahli waris belum diketahui secara pasti, maka Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara kewarisan tersebut.

C. Siapa Saja Ahli Waris Pengganti

Mengacu Kepada pengertian leluhur dan keturunan maka dapat dibedakan ahli waris kedalam dua kelompok, yaitu ahli waris utama pengganti dan ahli waris pengganti. Ahli waris utama pengganti terdiri dari Neneh shachihach, kakek sachihach, cucu perempuan pancar laki-laki, dan cucu laki-laki pancar laki-laki. Sedangkan ahli waris pengganti terdiri dari saudara sekandung / sebapak dan saudara seibu.

1. Kakek
Kakek (ayahnya ayah), adalah seorang yang ditinggal mati oleh cucunya, baik cucu itu laki-laki atau perempuan, termasuk orang yang berhak mendapatkan warisan. Syaratnya adalah ayah anak itu sudah meninggal dunia saat si cucu meninggal dunia. Bila ayah si cucu masih hidup, maka kakek terhijab, sehingga kita tidak berbicara tentang warisan buat kakek.
Seorang kakek punya tiga macam kemungkinan dalam menerima hak warisnya.
ü  1/6 = almarhum punya fara' waris laki-laki
Dalilnya adalah firman Allah :
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Artinya: “Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ..." (QS. An-Nisa': 11)

2. Nenek
Yang dimaksud dengan nenek disini adalah ibu dari ayahnya almarhum.  Dalam hal ini nenek hanya punya satu kemungkinan dalam mendapat bagian warisnya, yaitu 1/6. Syaratnya, almarhum tidak punya ibu dan ayah. Dalilnya sama seperti kakek. Namun nenek tidak menghijab siapapun.
3. Cucu Laki-Laki dan cucu perempuan.
Cucu yang dimaksud adalah anak laki-laki dari anak laki-laki. Sedangkan cucu dari anak perempuan tidak termasuk ahli waris. Keberadaan cucu ini baru berarti manakala almarhum tidak punya anak laki-laki saat meningal dunia. Sebaliknya, bila almarhum punya anak laki-laki, meski posisinya bukan ayah dari cucu, misalnya sebagai paman, maka cucu tidak mendapatkan hak waris, karena terhijab olehnya.
Contoh yang sederhana adalah seorang laki-laki wafat meninggalkan ahli waris : cucu laki-laki dan anak perempuan. Maka hak cucu laki-laki adalah sisa harta yang telah diambil terlebih dahulu oleh anak perempuan. Anak perempuan tunggal adalah ashabul furudh yang jatahnya sudah ditetapkan.

4. Ahli Waris Pengganti
Saudara disini bisa saja lebih tua (kakak) atau bisa saja lebih muda (adik). Yang penting, hubungan antara dirinya dengan almarhum adalah bahwa mereka punya ayah dan ibu yang sama. Kita menghindari penggunaan istilah saudara sekandung, karena konotasinya bisa keliru. Lebih pastinya kita gunakan istilah saudara seayah dan seibu.
Saudara seayah seibu mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang menghijabnya. Dalam hal ini almarhum tidak meninggalkan anak, cucu, ayah atau kakek. Saat itulah saudara seayah seibu baru mendapat jatah warisan.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris hanya : istri dan saudara laki-laki seayah seibu. Maka pembagiannya warisannya adalah istri mendapat 1/4 dan saudara mendapatkan sisanya, yaitu 3/4 bagian.







BAB III
KESIMPULAN


A. Kesimpulan
Pengaturan ahli waris penganti dalam KHI masih berpotensi timbulnya berbagai penafsiran yang mengakibatkan terjadinya silang pendapat baik di kalangan akademisi maupun praktisi. Sumber permasalahan terletak pada sifat tentatifnya penggantian ahli waris, kedudukan ahli waris pengganti, dan jangkauan keberlakuan penggantian ahli waris. Akibat dari perbedaan sudut pandang tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum serta dapat menimbulkan ketidakadilan akibat digunakannya opsi yang menguntungkan.
Sebuah aturan yang ideal adalah apabila ketentuan yang ada tidak mengundang multi tafsir sehingga kepastian hukum dapat diperoleh dan keadilan dapat terwujud. Untuk mengatasi permasalahan ini, seyogyanya kententuan tentang ahli waris pengganti dalam KHI ditinjau kembali dengan merubah beberapa prinsip yang menjadi sumber perdebatan. Perubahan dimaksud adalah merubah sifat tentatifnya penggantian ahli waris menjadi sifat imperatif. Ahli waris pengganti harus didudukan dalam kedudukan orang tuanya tanpa adanya hak opsi dan diberikan bagian sama dengan yang digantikan. Selain itu jangkaun penggantian ahli waris harus meliputi garis hukum ke bawah dan menyamping. Untuk merubah prinsip-prinsip di atas, cara yang ditempuh cukup dengan merubah bunyi pasal 185 dan cukup dituangkan dalam satu ayat yang berbunyi: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173. Sebelum diadakan perubahan bunyi pasal tersebut, kiranya Mahamah Agung dapat mengeluarkan surat edaran untuk itu.







DAFTAR PUSTAKA

Ash Shiddieqy, Muhammad Hasbi, 1999, Fiqih Mawaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Habiburrahman, 2011, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cet. 1, Jakarta: Kencana.

Rasji Sulaiman, 2012, Fiqih Islam, Cet. 57, Bandung Sinar Baru Algensindo.

Salman Otje, (Prof.Dr), 2002, Hukum Waris Islam, Bandung: Refika Aditama.

Thalib Sajuti, 2004, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cet. 8, Jakarta: Sinar Grafika.










makalahfmahliwarispengganti11.blogspot.com

Komentar